Jenis-Jenis Bank
Dalam
Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa kegiatan Perbankan di
Indonesia dapat dibagi menjadi bebebrapa jenis. Berdasarkan pengertian
Bank di atas, berikut ini adalah jenis-jenis Bank dilihat dari berbagai
segi:
1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Di
dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali
dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari
fungsinya, diantaranya:
- Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
- Bank Umum, yaitu bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menjalankan aktivitas perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring dan transaksi valuta asing.
2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:
- Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
- Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
- Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
- Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.
3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Maksudnya
adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis
bank ini diantaranya:
- Bank Devisa, yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
- Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.
4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
- Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
- Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya
0 Komentar
dap